Kalteng

Pemkab Diminta Dirikan Posko Pengaduan THR

FOTO: GIYA/HUMA BETANG

Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto

KUALA PEMBUANG - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyarankan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) bisa mendirikan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) agar mampu membantu masyarakat Seruyan yang mengalami permasalahan pembayaran THR.

Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan bahwa saat ini banyak sekali masyarakat yang bekerja Perusahaan Besar Swasta (PBS) hingga perlu diperhatikan juga terkait pembayaran  THR bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan di PBS tersebut. Sebab sudah kewajiban bagi perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawanya dengan batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Dengan adanya posko pengaduan THR, tentu akan sangat membantu masyarakat, kerena kesanalah nantinya masyarakat akan mengadu sehingga pemerintah dapat mengetahui permasalahan yang dialami para pekerja di PBS dan bisa melakukan tindakan atau memberikan pendampingan agar hak pekerja tersebut bisa di berikan sesuai dengan kententuan yang sudah di tetapkan,” ujar Bejo Riyanto, Selasa (26/04/2022).

Pembayaran THR ini merupakan bentuk kewajiban dari pihak perusahaan kepada karyawanya dan telah ditetapkan oleh pemerintah juga berskala nasional, dengan banyaknya PBS yang beroperasi di Kabupaten aseruyan tentu perlu diperhatikan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dengan ketat agar kewajiban perusahaan terkait pembayaran THR bisa diselesaikan.

“THR Ini harusnya harus dibayarkan minimal -7 (minus 7) sebelum Lebaran, sebab banyak pekerja yang tempat tinggalnya jauh, sehingga perlu mempersiapkan diri dan bawaan saat pulang. Oleh karena itu sebaiknya THR tersebut segera diberikan, percuma saja kalau diberikan sudah mepet waktu apa lagi sampai sesudah Lebaran, karena momentumnya akan hilang sebab sejatinya THR adalah biayaya yang diberikan sebagai bentuk perayaan Lebaran dengan berkumpul dengan keluarga sehingga di butuhkan biayaya lebih,” pungkasnya.

(Giya/Altius) 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments