KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan enam rancangan peraturan daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna ke sembilan masa persidangan satu tahun sidang 2025 pada, Selasa 4 Maret 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua DPRDKapuas, Yohanes dan Berinto. Enam rancangan peraturan daerah atau Raperda kabupaten Kapuas diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo.
Adapun enam raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, yakni raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Raperda tentang pengelolaan perikanan darat. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Kemudian raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kapuas dan raperda tentang kabupaten layak anak.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa pengajuan enam raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan kabupaten kapuas periode 2025-2030.
Selanjutnya ke enam rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sebelum disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda Kabupaten Kapuas.
(Irfansyah)
0 Comments