Rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada DPRD setempat untuk dibahas. "Peraturan yang akan diubah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Selasa. Hal itu disampaikan Suparmadi saat membacakan pidato Bupati Kotawaringin Timur sebagai pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Menurut Suparmadi, berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa. Selain itu, perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut, berdasarkan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa harus diatur dalam sebuah peraturan daerah. Selain itu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan kedua Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selain itu juga berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di 168 desa di Kotawaringin Timur selama kurun waktu empat tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai 2020 yang dibagi dalam tiga gelombang yakni gelombang pertama sebanyak 77 desa, gelombang kedua sebanyak 48 desa dan gelombang ketiga sebanyak 43 desa. Untuk kelancaran pemilihan kepala desa, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai payung hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie yang memimpin rapat paripurna mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas di DPRD setempat. Dia berharap pembahasannya berjalan lancar dan cepat selesai.
(HB)
0 Comments