Murung Raya

Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum Desa dan Kelurahan

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti Webinar Virtual Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, Senin (11/8/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya dan dihadiri oleh perwakilan Pemkab Mura serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi yang telah mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan.

“Pembentukan Posbakum menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Hajrianor.

Ia menjelaskan bahwa hingga semester I tahun 2025, baru terbentuk 31 Posbakum di seluruh Kalimantan Tengah dari total 1.574 desa/kelurahan, atau baru sekitar 1,9%.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo dalam arahannya menegaskan pentingnya Posbakum dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum dan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.

“Posbakum adalah bagian penting dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Program ini sejalan dengan prioritas nasional Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia,” ujar Wagub Edy Pratowo.

Dari Murung Raya, Bupati Heriyus melalui Kabag Hukum Setda Mura, Rhoni K. Tumon, menyampaikan bahwa Pemkab sangat menyambut baik program tersebut.

“Kami mendukung penuh percepatan pembentukan Posbakum sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.

(Marselinus/Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments