PURUK CAHU – Dalam rangka memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti Webinar Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kemenkumham Kalteng ini diikuti secara virtual dari Aula A Kantor Bupati Murung Raya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyebut bahwa hingga pertengahan 2025, baru terbentuk 31 Posbakum dari total 1.574 desa/kelurahan di Kalteng, atau sekitar 1,9 persen.
“Masih banyak desa yang belum memiliki Posbakum. Diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukannya agar penyelesaian masalah hukum non-litigasi bisa dilakukan di tingkat desa,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menegaskan bahwa Posbakum merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI.
Dari Murung Raya, Kabag Hukum Rhoni K. Tumon menyampaikan bahwa Pemkab berkomitmen mendukung program ini sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang hukum.
“Posbakum di desa akan menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan dan solusi hukum secara cepat dan tepat,” katanya.
(Marselinus/Deddy)
0 Comments