PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 di daerah tersebut. PPKM berbasis mikro level 3 itu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Perpanjangan PPKM level 3 ini menyesuaikan PPKM nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah hingga 9 Agustus mendatang,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta melalui Sekretaris Satgas, Salahudin.
Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu mengungkapkan, dalam penerapan PPKM level 3 itu ada beberapa ketentuan.
Di antaranya; industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. “Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” katanya.
Selanjutnya, untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen, outlet voucer, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
"Pemkab Pulpis juga telah menugaskan tim gabungan BPBD, TN, POLRI dan Satpol PP. Untuk melakukan penertiban dilapangan," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang.
“Terkait resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Dalam PPKM level 3 ini semua kegiatan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Salahudin.
Salahudin berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. “Dengan perpanjangan PPKM level 3 ini diharapkan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau dapat ditekan,” harap dia.
Dia mengungkapkan, selain PPKM level 3 yang diperpanjang untuk posko PPKM kabupaten dan desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau juga diperpanjang.
“Kami berharap, posko PPKM ini dapat berjalan efektif di masing-masing wilayah,” tandasnya.
(Antang)
0 Comments