Kalteng

Pemkab Seruyan Ikuti Surat Edaran Kemendag Tentang Harga Minyak Goreng

KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten Seruyan akan mengikuti surat edaran kementerian perdagangan republik indonesia nomor 9 tahun 2022 dalam peredaran minyak goreng di Kabupaten Seruyan, terlebih mengantisipasi bulan ramadhan. 

Pelaksana tugas kepala dinas koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan kabupaten seruyan menegaskan akan mengikuti surat edaran kementerian perdagangan republik indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang harga eceran minyak goreng bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan mengingat harga minyak goreng saat ini melambung tinggi sehingga memberatkan masyarakat. Sedangkan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di pasaran, kebijakan tersebut akan terus dikaji oleh pihaknya agar harga minyak goreng bisa stabil dan tidak terjadi kelangkaan.

Primermen menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bulog sampit dan pihak ketiga untuk terus menekan harga minyak goreng di pasaran, khususnya di Kabupaten Seruyan.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments