P. Raya

Pemprov Dukung Indonesia Bebas Merkuri 2030

FOTO: BIRO ADPIM
RAKOR - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri Rakor Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM) Provinsi Kateng, secara virtual, Kamis (22/04/2021)

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM) Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Kamis (22/04/2021) Rakor ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara terpusat di Aula DLH Provinsi Kalteng, dan diikuti pula oleh sebagian besar undangan secara daring dari tempat kerja masing-masing, termasuk Direktur Pengelolaan B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Yun Insiani dan perwakilan KEMI Hoetomo. Rakor ini digelar dalam rangka menindaklanjuti dukungan Pemerintah Swedia melalui Swedish Chemical Agency / KEMI, seperti disampaikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Selain itu, kegiatan ini juga tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) dan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/5/2020 tertanggal 8 Januari 2020 tentang Tim Penyusun dan Pelaksana Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Seperti diketahui, dampak merkuri yang berbahaya bagi kesehatan mendorong Pemerintah untuk berkomitmen mewujudkan "Indonesia Bebas Merkuri 2030", dengan mengeluarkan Perpres 21/2019. Perpres ini merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi serta senyawa merkuri antropogenik. Perpres itu juga meminta daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah di tiap provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Nasional PPM. Dalam sambutannya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa merkuri atau raksa adalah bahan berbahaya yang sifatnya toksik sulit terurai dan bisa berpindah tempat melalui atmosfer. “Secara global telah dilarang penggunaannya, namun sektor industri dan kesehatan masih menggunakan, dengan aturan tertentu. Namun, khusus di sektor tambang emas merkuri sudah dilarang,” kata Sekda Fahrizal Fitri. Sekda Fahrizal kemudian menjelaskan bahwa untuk di Kalteng, umumnya merkuri digunakan untuk pertambangan emas rakyat (pertambangan emas skala kecil) yang menjadi mata pencaharian masyarakat di sekitar lokasi tambang. “Lebih banyak dilakukan secara ilegal, maka sulit untuk menentukan jumlah luasan dampak lingkungan bagi kesehatan dan ekonomi, yang membuat mereka diidentikkan dengan istilah PETI (Penambang Emas Tanpa Ijin)," beber Sekda Kalteng. Sekda Kalteng mengutarakan bahwa hingga sampai saat ini belum ada juga data akurat yang menunjukkan jumlah penambang, luas areal tambang, serta jumlah pemakaian merkuri. “Data terkait dampak kesehatan atau keracunan akibat dampak merkuri juga sangat minim di Indonesia, termasuk di Kalteng. Hal ini membuat sulitnya pembuktian bahaya merkuri terhadap kesehatan, terutama terhadap pelaku penambang emas skala kecil atau masyarakat kecil yang tinggal di sekitar area tambang," ungkapnya. Lebih lanjut, Sekda Fahrizal Fitri mengharapkan saran dan masukan dari seluruh peserta rakor terhadap rencana aksi daerah, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bumi Tambun Bungai. “Kami mengucapkan terima kasih atas peran KLHK, Pemerintah Swedia melalui KEMI, Yayasan Tambuhak Sinta, dan LSM Lentera Kartini, yang mana ini adalah bagian dari mewujudkan, memulihkan dan menjaga lingkungan dan masyarakat Kalteng dari bahaya merkuri," pungkas Sekda Kalteng. Sementara itu, Direktur Pengelolaan B3 KLHK Nur Yun Insiani menjelaskan bahwa Rencana Aksi Daerah atau RAD ini merupakan dokumen rencana kerja tahunan bagi daerah yang wajib disusun, kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. “Selama pelaksanaan kewajiban, penting yang harus dilakukan oleh setiap Pemerintah Daerah adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah tersebut," tegasnya. “Pemantauan Rencana Aksi Daerah penting dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi capaian pengurangan dan penghapusan merkuri. Dalam pelaksanaan Rencana Aksi Daerah, juga kita perlu melakukan penilaian terhadap capaian, pengelolaan hambatan, maupun penetapan waktu pelaksanaannya," kata Nur Yun Insiani lebih lanjut. Beberapa tahun terakhir, melalui dukungan Pemerintah Swedia, KEMI bermitra erat dengan KLHK dalam berbagai hal terkait dengan pengolahan berbahan bahaya dan beracun. “KEMI berkomitmen memberikan bantuan dan dukungan technical assistance kepada Pemerintah Daerah dalam upaya menyusun rencana aksi daerah di wilayah tersebut. Adapun Pemerintah Daerah (yang) mendapatkan dukungan melalui problem kerja sama dengan KEMI ini adalah Kalimantan Tengah," kata Nur Yun Insiani. Dalam kesempatan yang sama, Hoetomo mewakili KEMI menyampaikan sambutan Penasehat Senior Urusan Internasional KEMI. “KEMI merasa bangga dapat berperan dalam upaya menghapus penggunaan merkuri di Indonesia. Swedia dan Indonesia merupakan para pihak dari Konvensi Minamata dan oleh karenanya perlu bekerja sama berusaha keras untuk dapat menjalankan amanah konvensi yaitu untuk meminimalkan efek merkuri pada kesehatan manusia dan lingkungan," kata Hoetomo.

 

(Edi Ruswandi/Altius Utama)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments