Palangka Raya – Kepala Dinas Sosial Kalimantan Tengah, Eddy Karusman, menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dilakukan secara ketat dan berbasis data. Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, data penerima bersumber dari DTSEN atau ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, dengan kriteria belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, maupun BLT Dana Desa. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan serta memastikan pemerataan.
Pemerintah kabupaten/kota bersama relawan Huma Betang bertugas melakukan verifikasi, validasi, serta pemantauan langsung di lapangan berbasis titik koordinat. Mekanisme ini dirancang agar setiap bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Agustiar Sabran berharap pelaksanaan KHBS berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Deddy)
0 Comments