Kalteng

Pemprov Kalteng Percepat Regulasi Tarif Layanan BLUD

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat penyusunan regulasi pendukung penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya Peraturan Gubernur tentang tarif layanan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting dalam operasional layanan BLUD agar pelaksanaannya berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyusunan Peraturan Gubernur menjadi prioritas,” ujarnya. Kamis (30/4/2026).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai percepatan regulasi ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola BLUD, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap unit BLUD dapat menjalankan fungsi layanan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments