Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan standar minimal kelayakan penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar 60 persen.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah.
Ia menegaskan bahwa standar tersebut menjadi acuan dalam penilaian administratif, substantif, dan teknis yang digunakan dalam evaluasi kelayakan BLUD di seluruh unit layanan daerah.
“Ini harus menjadi acuan bersama,” tegasnya. Kamis (30/4/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan BLUD agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menekankan pentingnya konsistensi penerapan standar tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan publik di daerah.
(Deddi)
0 Comments