P. Raya

Pemprov Laksanakan Konsultasi Publik Studi AMDAL Food Estate

FOTO: BPKP

KONSULTASI PUBLIK - Pemprov Kalteng melaksanakan Konsultasi Publik Studi AMDAL Food Estate di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11/2020).

 

PALANGKA RAYA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri membuka Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C, dan D (Food Estate) seluas lebih kurang 165.000 hektare (Ha) yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

 

Konsultasi Publik digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11/2020).

Sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, food estate membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga di dalam pelaksanaannya.

 

“Tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam menyukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkap Asisten I Hamka dalam sambutan Sekda yang dibacakannya.

 

Acara ini diikuti secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari lingkup Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

 

Kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL kegiatan food estate sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020–2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.

 

Lingkup kegiatan food estate akan mencakup areal seluas 165.000 Ha yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, meliputi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.

 

 (EDY/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments