FOTO: BPKP
SUSUN AMDAL - Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C, dan D (Food Estate) seluas ±165.000 hektare (Ha) di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (13/11/2020).
PALANGKA RAYA – Untuk menggali peran serta masyarakat pemerintah provinsi Kalimantan tengah melaksanakan melaksanakan kegaiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Ketua Tim Konsultan AMDAL Titin Setiarini Konsultasi Publik digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11/2020), mengatakan tujuan konsultasi publik ini, antara lain agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan.
“Melalui konsultasi publik ini, masyarakat juga dapat menyampaikan saran, pendapat, atau tanggapan, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana atau usaha yang berdampak penting bagi lingkungan,”ujarnya.
Sebelumnya Asisten I Hamka menyebutkan bahwa peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan, serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.
(EDY/JJ)
0 Comments