P. Raya

Penanda Tanganan Komitmen Peningkatan  Indikasi Geografis

PALANGKA RAYA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng selenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, bertempat di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).

Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sahli KSDM Suhaemi mengatakan, karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan Inovasi teknologi akan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi.

Di sisi lain Kekayaan Intelektual belum banyak dikenal oleh pemilik hak Kekayaan Intelektual di wilayah, yang disadari maupun tidak disadari memiliki potensi ekonomi, mengingat Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan manfaat ekonomi.

“Apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, maka kita berbicara mengenai kekayaan produk daerah baik dalam bentuk sumber daya alam, barang kerajinan tangan ataupun hasil industri” kata Sahli KSDM.

Menurutnya, Provinsi Kalteng  memiliki luas wilayah ±153.444 km² dengan iklim tropis ekuatorial dan memiliki curah hujan cenderung tinggi hampir sepanjang tahun menjadikannya kaya akan hasil produk sumber daya alam, juga olahan kerajinan tangan yang berpotensi untuk dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis.

Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras Siam Epang Sampit menjadi Indikasi Geografis, dan saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu beras Talun Koyem, yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa Kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera didaftarkan menjadi Indikasi Geografis mengingat tren Kesadaran masyarakat untuk minum kopi dan menghargai kopi meningkat, terlihat dari banyaknya kedai kopi yang tidak pernah sepi pengunjung.

Dengan didaftarkannya Indikasi Geografis pada produk unggulan daerah, dapat mencegah pemalsuan pada produk yang kualitasnya sebenarnya tidak sebaik aslinya. Sehingga produk yang terdaftar tersebut akan menaikkan harga jual karena telah teruji dan terbukti kualitas dan reputasinya.

Selanjutnya, melalui momentum ini ia berharap setiap kepala daerah, pemerintah daerah, petani dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat bersinergi dan kolaborasi, dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat didaftarkan menjadi Indikasi Geografis.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Perangkat Daerah Kalteng, mari daftarkan produk unggulan daerah menjadi Indikasi Geografis dengan target tahun 2024, 1 Kabupaten, 1 Indikasi Geografis” tutupnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemhum dan HAM Kalteng Muhammad Mufid, dalam laporannya menjelaskan bahwa Kemenkum dan HAM telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, dan kegiatan ini mengusung tema Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis).

Acara ini dihadiri oleh 135 orang peserta merupakan perwakilan dari seluruh stakeholders Pemerintah Daerah, petani dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, serta menghadirkan narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen. Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM RI Kurniaman Telaumbanua” ujarnya.

Penanda tanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Kalteng, dilakukan oleh seluruh kepala daerah di 13 kabupaten dan 1 kota, serta penyerahan piagam penghargaan pada Kabupaten dan Stakeholder yang mendukung program kekayaan intelektual.

Acara ini dihadiri pula oleh FORKOPIMDA Provinsi Kalteng, Bupati dan Pj. Bupati/Pj. Wali Kota se-Kalteng, mewakili UPR, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, serta mewakili Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng. 

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments