Barsel

Pengelolaan dan Penyaluran Dana Hibah Disepakati Menggunakan Pola Baru

BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama dinas terkait telah menyepakati pola baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah di Tahun 2023 ini.

Hal ini merupakan hasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DPKAD) dan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda).

Wakil Ketua II DPRD Barsel, Enung Irawati menerangkan, sebelumnya pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah dilakukan satu pintu melalui Bappeda. Namun berdasarkan hasil kesepakatan, polanya pun dilakukan perubahan.

“Untuk pola yang baru itu, proposal yang disampaikan selanjutnya akan diajukan kepada bupati. Kemudian diarahkan sesuai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) nya,” ucap Enung, Rabu (22/2/2023).

Ditahun mendatang, pihaknya akan kembali mendalami pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk mempelajari apakah boleh dana hibah tersebut disalurkan kepada organisasi-organisasi yang merupakan sayap dari partai politik.

Terkait hal itu, pihaknya menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.

“Supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan, menurut saya kalau memang nantinya hasil konsultasi dengan BPK-RI dana hibah itu tidak boleh disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, agar bantuan untuk organisasi sayap partai politik itu jangan disalurkan melalui dana hibah,” pungkasnya

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments