Kapuas

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 171 Kades Di Kapuas

KAPUAS - Masa jabatan 171 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah resmi diperpanjang setelah dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi pada, Rabu 19 Juni 2024.

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan seratus tujuh puluh satu Kepala Desa di Kabupaten Kapuas berlangsung di aula rapat rumah jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi, disaksikan para Unsur Forkopimda, Para Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat.

Dengan dilakukannya pengukuhan ini maka masa jabatan seratus tujuh puluh satu kepala desa di Kabupaten Kapuas yang sebelumnya enam tahun resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

Penjabat Bupati Kapuas,Erlin Hardi, mengatakan pengukuhan ini berdasarkan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dengan pengukuhan ini maka kepala desa di daerah setempat memiliki kepastian tentang perpanjangan masa jabatan mereka.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan setelah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini,selanjutnya pihaknya juga mengagendakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan badan permusyawarahan desa atau BPD menjadi delapan tahun.

(Irfansyah/Yayan Wahyudi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments