P. Raya

Penyaluran Bansos Harus Penuhi 3T, Apa Itu?

FOTO: BPKP

PENYALURAN BANSOS - Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebut penyaluran bansos harus memenuhi 3 T, usai secara resmi meluncurkan Bansos Tahap III dari Pemprov Kalteng bagi masyarakat yang terdampak Bencana Non Alam Covid-19, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Senin (16/11/2020).

 

 

PALANGKA RAYA – Penyaluran bantuan sosial kepada masayarakat harus memenuhi 3T yaitu Tepat sasaran, Tepat jumlah, dan Tepat waktu. Dengan demikian penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

 

Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Meskipun jumlah bantuan sosial ini mungkin tidak dapat untuk mencukupi semua kebutuhan, namun bantuan ini pastinya sangat diharapkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

“Mari kita jaga penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat ini, agar dapat Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu. Saya tidak ingin mendengar adanya penyimpangan, adanya penyalahgunaan, dan juga adanya keterlambatan penyaluran yang tidak perlu," tegas Plt. Gubernur Kalteng, Senin (16/11/2020).

 

Habib mengungkapkan, sejak awal penyerahan bantuan sosial tahap I dan II, saya telah meminta agar proses pemberian bantuan ini selalu dilaksanakan sesuai peraturan berlaku dan dengan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

 

 

(EDY/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments