Kobar

Penyampian Berkas Calon Terpilih Anggota DPRD Terpilih Priode 2024-2029

PANGKALAN BUN - Calon anggota DPRD Kobar terpilih, periode 2024-2029 yang, akan dilantik pada tanggal 19 agustus 2024 mendatang, diminta untuk melengkapi berkas, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, atau LHKPN, batas akhir, penyampian ke provinsi, pada tanggal 5 Juli 2024.

Hampir 50 persen calon anggota DPRD Kobar merupakan, pendatang baru yang diwajibkan, melengkapi berkas, sebelum pelantikan, hal ini disampikan langsung oleh PLH, Ketua KPU Kobar supianur, saat menggelar acara, penyampian berkas di brits hotel P.Bun, pada Senin 1 Juli 2024.

Berdasarkan peraturan KPU, NO. 6 pasal 52, batas waktu, untuk melengkapi lhkpn adalah, 21 hari sebelum pelantikan, dan para calon anggota DPRD Kobar terpilih, masih memiliki, kesempatan untuk memenuhi, persyaratan tersebut hingga, batas akhir penyampaian, ke provinsi pada tanggal 5 Juli 2024,

Sekda Kotawaringin Barat, Rody Iskandar menambahkan, proses pemberkasan ini dilakukan, sesuai dengan surat dari, Pemerintah Provinsi yang menetapkan tanggal 5 juli 2024, sebagai batas akhir, dan masih dalam tahap finalisasi.

Untuk kelancaran pelantikan nantinya, diharapkan semua, berkas dan dokumen terlengkapi, dan pada tanggal 4 juli 2024, tidak ada kendala saat pengiriman berkas, dan perlu diketahui proses pemberkasan ini, merupakan langkah, penting sebelum pelantikan, anggota DPRD Kobar pada 19, Agustus 2024 mendatang.’

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments