P. Raya

Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2023 tentang RAK LLAJ

PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027. Kegiatan diselenggarakan di Hotel M. Bahalap, Jumat (3/5/2024).

Dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni mengatakan, Tekan angka kecelakaan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng mengadakan Sosialisasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027.

Sri Widanarni menyampaikan, Rencana aksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan tersebut, bertujuan untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan upaya semua pihak terkait dalam meningkatkan keselamatan angkutan jalan.

Kegiatan yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai upaya untuk menindak lanjuti Peraturan Perundang Undangan yang berlaku terutama untuk Provinsi Kalteng.

Sri Windanarni  menambahkan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan penerapan aturan lalu lintas yang lebih baik dan meningkatkan keselamatan di jalan, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik khusus wilayah tersebut.

Dia menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah langkah proaktif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan di jalan, terutama di Provinsi Kalteng.

Ditegaskan dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan akan ada upaya konkret untuk mengimplementasikan strategi dan program-program yang dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Ia menyatakan “hal ini juga menandakan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai tujuan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments