P. Raya

Peraturan Wali Kota Dinilai Tepat Jamin Kepastian Hukum Penanganan Covid-19

Komisi B DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik dan mendukung disahkannya Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada 7 September 2020, dengan catatan Perwali tersebut benar-benar diterapkan dengan penegakan hokum yang jelas dan tegas. "Perwali tersebut menurut saya merupakan langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya," kata Susi pada Senin, 19 Oktober 2020. "Ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut, yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi," terangnya. Jika ingin keduanya tercapai, lanjut Susi, Perwali yang dibuat tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.  

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments