Komisi B DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik dan mendukung disahkannya Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada 7 September 2020, dengan catatan Perwali tersebut benar-benar diterapkan dengan penegakan hokum yang jelas dan tegas. "Perwali tersebut menurut saya merupakan langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya," kata Susi pada Senin, 19 Oktober 2020. "Ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut, yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi," terangnya. Jika ingin keduanya tercapai, lanjut Susi, Perwali yang dibuat tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.
(HB)
0 Comments