P. Raya

Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Harus Ditaati Bersama

Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya harus ditaati bersama. "Jika perwali tidak ditaati bersama, maka Kota Palangka Raya tidak akan bisa maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19" ujar Susi, Selasa, 19 Oktober 2020. Menurut Susi, kesadaran masyarakat dan seluruh pelaku usaha sangat diharapkan dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kalau ini dapat dilakukan, maka kita bisa segera kembali ke kehidupan seperti sedia, atau setidaknya penerapan New Normal akan dapat segera kita adaptasi," lanjutnya. Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan setiap sanksi yang diatur dalam perwali tersebut adalah sebagai dorongan agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan. "Melalui satgas Covid-19 sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara massif. Maka setelah diberlakukan, tidak ada lagi alasan tidak tahu, tidak paham, dan sebagainya" tegas Susi.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments