Puruk Cahu – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya , H. Rumiadi berharap Perda dibuat tentu harus memiliki dampak positif baik bagi daerah maupun kepada masyarakat baik itu dalam peningkatan perekonomian, lapangan kerja bahkan pembinaan kepada masyarakat agar menjadi salah satu sarana untuk turut mengangkat citra positif daerah.
“Oleh karena itu, kita semua berharap Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengambil satu keputusan dan acuan bagi proses pelayanan terhadap masyarakat,”ungkapnya, Minggu (19/6/2022).
Begitu juga dengan adanya Raperda inisiatif sebelumnya yang disampaikan DPRD Mura yang telah ditetapkan sebagai Perda merupakan sebuah usulan atau aspirasi masyarakat agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tujuan utama peraturan daerah yakni untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah,” pungkasnya.
(Ady Natha)
0 Comments