Puruk Cahu – Terkait dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2023 mendatang, wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin pada Minggu (19/6/2022) menilai kehadiran tenaga honorer atau tenaga kontrak di Kabupaten Murung Raya masih sangat membutuhkan untuk membantu tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pemerintah pusat mengingat kabupaten-kabupaten pemekaran salah satunya di Murung Raya sebagian besar pekerjaan-pekerjaan kantor dikerjakan oleh tenaga honorer atau kontrak.
Khususnya untuk tenaga teknis, pendidikan maupun kesehatan, sehingga sangat tidak memungkinkan jika seluruh tenaga honorer tersebut dihapus.
“Harus ada solusi dari aturan yang dimaksud. Namun tidak melanggar aturan,” ujar Rahmanto.
(Ady Natha)
0 Comments