P. Raya

Perda Darkala Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat.

PALANGKA RAYA - Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebelumnya sudah disahkan. Oleh karenanya perlu solusi terkait dengan Perda tersebut agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Jika dalam bentuk Pergub tentunya sosialisasi adalah hal yang harus diprioritaskan.

“Jadi nanti kalau misalkan sudah ada Pergub maka Perda tersebut harusnya segera disosialisasikan kepada masyarakat dan juga disosialisasikan sampai ke daerah-daerah yang ada di pelosok Kalteng,  sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan”, tutur Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai Hanura, Natalia pada Selasa,(8/6/21).

Adapun solusi dari adanya Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat peladang di wilayah Kalteng. Karena, masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas, khususnya terkait dengan pembukaan lahan, agar secara teknis masyarakat akan tahu tentang pembukaan lahan, termasuk juga sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar aturan.

 

 (Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments