PULANG PISAU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan beberapa poin revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.
Usulan revisi Perda minuman keras (Miras) golongan A tersebut telah dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda Drs Edvin Mandala MAP pada acara Sidang Paripurna DPRD, Senin (23/8/2021) di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dihadiri langsung Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.
"Draft usulan tersebut juga sudah disetujui oleh semua anggota Bapemperda dan diserahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD Pulang Pisau," ucap Edvin saat dibincangi rekan media.
Dalam usulan revisi Perda Minuman keras tersebut terdapat 3 usulan revisi dari Perda Miras sebelumnya, antara lain, pertama bahwa dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 belum diatur mengenai pengecer minuman beralkohol golongan A yang dilakukan oleh toko atau kios, akan tetapi hanya mengatur tentang pengecer untuk supermarket, swalayan dan hypermart, mengingat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau keberadaan swalayan dan supermarket masih terbatas bahkan belum ada, sehingga perlu untuk diberikan ruang kepada toko atau kios sebagai pengecer minimal beralkohol golongan A.
Hal ini, menurut Ketua Bapemperda, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bahwa untuk tempat pengecer minuman beralkohol ditentukan kepala daerah dengan tetap dilaksanakan pengawasan dan pengendalian.
“Kedua, dalam perda itu belum diatur mengenai pembatasan jumlah sub distributor minuman beralkohol, sehingga perlu diatur dalam perubahan Perda ini dengan ketentuan bahwa sub distributor tersebut harus berbeda merek dan golongan hal ini dimaksudkan agar jumlah peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dapat terkontrol dengan tetap pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,” seru Edvin Mandala.
Ketiga, lanjut Edvin, dalam Perda ini juga belum diatur mengenai mengenai pengecer minuman beralkohol menyesuaikan adat, budaya dan agama dan suku masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, mengingat terdapat wilayah yang masih memegang teguh adat istiadat dan budaya, agama maupun kesukuan masyarakat, sehingga perlu diatur terkait peredaran minuman beralkohol dengan tetap pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah.
“Dengan diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2020 dan revisinya, Perda ini memiliki harapan dan target akan memperoleh PAD di tahun 2022 berkisar antara Rp.500.000.000 hingga Rp.800.000.000 yang berasal dari retribusi perizinan tertentu baik dari cafe, toko dan lain-lain, kata Edvin saat membacakan usulan revisi Perda Miras tersebut," tutupnya.
(Antang)
0 Comments