SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan akan menegakkan tegakkan lagi Perda Pengelolaan Sampah 2007 lalu. Hal ini akan disampaikannya ke instansi yang menjadi tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) nanti.
Halikinnor mengaku gerah dengan kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Bahkan, sampai sekarang tumpukan sampah masih ada di beberapa ruas jalan Kota Sampit.
“Siap-siap saja akan kita kenakan sanksi berupa denda Rp1 juta. Kesadaran membuang sampah di depo atau tossa sampah masih rendah,” ujarnya, Senin (06/09/2021).
Apalagi di dalam perda tersebut sudah diatur, makanya tinggal eksekusi saja lagi di lapangan.
Selain itu, bupati juga meminta keaktifan camat, lurah, RT sampai RW agar bisa memberikan contoh atau terus melakukan sosialisasi masalah ini
“Saya minta masyarakat mulai saat ini jangan lagi membuang sampah sembarangan. Apa susahnya membuang di tempat yang sudah kami siapkan. Jika tidak mengindahkan siap-siap saja kena sanksi,” pungkasnya.
(Altius)
0 Comments