Barsel

Perda Perlu Terus Disosialisasikan

BUNTOK –  Setiap peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan sebaiknya disosialisasikan terus. Anggota Komisi II DPRD Barsel H Sudiarto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel guna menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disahkan menjadi Perda Barsel di tahun 2021 ini.“Perda yang telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi. Karena itu perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahuinya, Sabtu (13/03/2021).   Ia menyebut apa yang disusun dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah itu gunanya untuk kepentingan masyarakat juga.  Sebelum ditetapkan, perda dikaji terlebih dahulu sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang dilalui. Dalam prosesnya akan terlihat yang mana yang menjadi kepentingan bagi publik.  Sosialisasi tersebut bisa dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa tepat sasaran dan bisa didampingi instansi teknis, seperti dinas terkait atau melalui spanduk, imbauan di media cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengetahui. Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III Barsel itu berharap agar instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi untuk payung hukum itu. Dikatakannya, pihaknya berharap Perda yang telah dibuat ini dapat dilaksanakan secara efektif di tengah-tengah masyarakat, jangan hanya sebatas wacana dalam Perda saja namun juga harus dibuktikan dengan aksi nyata. “Perda yang baik akan terlihat apabila poin-poin dalam Perda tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena memang sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini,” tandasnya.

  

(HUMBET/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments