PULANG PISAU - Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (15/8/2022) mengungkapkan bahwa polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin di rumah milik ES (52) Jalan Serayu TR 15/RW 04 Desa Tahai Baru, kecamatan Maliku, kabupaten Pulang Pisau.
Di katakan Daspin, ES adalah seorang karyawan swasta yang diamankan polisi pada minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.00 wib atas kepemilikan dan diduga menjual minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur putih tanpa izin edar. Sesuai identitas ES beralamat di jalan RTA km 2,4 RT 001/RW 13 Kelurahan Langkai ,kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya.
Daspin mengatakan ES diamanka saat petugas Polsek Maliku melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum polsek Maliku.
Polisi di lapangan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang diduga menjulal minuman beralkohol tanpa izin. Lanjut Daspin, atas informasi tersebut polisi mendatangi rumah dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan miras jenis anggur merah dan anggur putih sebanyak 50 botol yang disimpan di dalam kamar pemilik rumah.
Daspin menegaskan, Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan baik penyalah gunaan narkotika,peredaran miras beralkohol tanpa izin. dan tindak pidana penyakit masyarakat (pekat) lainya. Dalam peristiwa tersebut ES di sangkakan pasal 8 atau pasal 18 huruf (c) perda Nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi : Bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol hasil pabrikan maupun minuman beralkohol hasil pengolahan tradisional tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,pasal 18 Huruf(c) perda Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pecegahan penyalah gunaan minuman oplosan,obat oplosan serta zat adiktif lainya.
(Sadiyo)
|
|
0 Comments