BUNTOK - Bertempat di halaman kantor bupati pada Jumat sore, 21/06/2024, Pj Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 79 kepala desa (Kades) dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tegas ia mengatakan, “Sebanyak 86 desa di Barito Selatan, 79 Kades dan 86 BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan masa keanggotaannya,” ungkapnya lugas.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. untuk 7 desa yang tidak memiliki Kades aktif, sementara ini dipimpin oleh penjabat kepala desa
Adanya perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.Hal tersebut dijelaskan Deddy Winarwan secara lugas.
Untuk itu ia meminta seluruh Kades, penjabat Kades, dan BPD untuk segera melakukan perubahan sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tercantum dalam Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
(Ary Mampas)
0 Comments