Barsel

Pj Bupati Barsel Konfirmasi Rencana Mutasi dan Promosi Pejabat: Sesuai Aturan

Buntok – Rencana mutasi dan promosi pejabat eselon di wilayah tersebut pada Senin (13/11/2023) telah disusun sesuai ketentuan aturan. Hal tersebut dikemukakan oleh Dr H. Deddy Winarwan, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Pernyataan ini merujuk pada pasal 132A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008, yang memberikan kewenangan kepada Pj Bupati untuk melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pada hari Sabtu, 11/11/2023, Ia mengatakan,"Saya, sebagai PJ Bupati Barsel, telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4, dan pejabat fungsional Barsel, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.2.6/7588/OTDA tanggal 07/11/2023," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tahapan ini sesuai dengan pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022, yang mengharuskan Pj Bupati memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi, dan promosi pejabat eselon.

Terakhir ia mengatakan, "Dalam hal ini saya tentunya telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 pertanggal 16/11/2023," tambahnya.

 Pj Bupati menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan tahapan yang diperlukan telah terpenuhi dan telah mendapat persetujuan. "Semuanya dilakukan sesuai aturan, tanpa adanya pelanggaran," tandasnya.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments