Barsel

Pelantikan Pejabat Barsel: Deddy Winarwan Pastikan Sesuai Aturan dan Integritas

Buntok – Pelantikan 80 pejabat eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional di Kabupaten tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikemukakan oleh Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), Dr. H. Deddy Winarwan.

Deddy Winarwan menyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan pasal 132A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008.

Pada hari Selasa, 14/11/2023, Ia mengatakan, "Pelantikan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan PP Nomor 49/2008. Surat persetujuan tersebut diterima dalam surat dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/303/2.1/BKD tanggal 28/08/2023," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pelantikan ini melibatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang diakui melalui surat Kepala BKN Nomor 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 16/10/2023.

Seluruh nama yang akan dilantik telah dibahas di tingkat provinsi, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri diperoleh melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7588/OTDA tanggal 07/11/ 2023.

Deddy Winarwan menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditentukan, serta untuk menepis isu-isu di luar yang mempertanyakan legalitasnya. Seluruh pejabat yang dilantik juga telah menandatangani fakta integritas, menegaskan larangan memberi atau menerima suap, dan telah dipantau oleh para penegak hukum.

"Pesan saya kepada pejabat yang dilantik adalah menjaga amanah dengan baik dan taat pada aturan. Pelanggaran aturan dapat berujung pada pemberhentian jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Deddy Winarwan juga membuka pintu lebar bagi penegak hukum untuk menindak oknum yang terlibat dalam suap menyuap untuk mendapatkan jabatan.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments