Barsel

Pj Bupati Barsel Terbitkan Surat Edaran Bupati Barsel Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

BUNTOK –Berdasarkan Surat Edaran  Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6/ 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Pj Bupati Barsel sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Ia menegaskan, “ Agar ASN menolak segala bentuk  gratifikasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Hal itu sebagai upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara yang ada,” katanya Hal itu diungkap awak media berdasarkan keterangan yang diterima dari Diskominfo Barito Selatan.

Hal itu diungkapkannya pada Kamis, 20/04/2023 di Buntok, Ia mengatakan, “ Segala hal itu merupakan kewajiban atau dan sudah melekat sebagai tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri jadi tidak perlu menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujarnya tegas.

Jdi tidak ada alasan bagi ASN meminta dana baik berupa hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi.

Menurutnya lanjut, segala prilaku  tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik, serta juga memiliki risiko sanksi pidana bagi individu maupun institusinya.

Tegas ia mengatkan kepada kepala perangkat daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, karena itu termasuk pelanggaran keras menggunakan fasilitas Negara”, tutupnya.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments