P. Raya

Polda Kalteng bekali Siswa Baru dengan pemahaman bahaya penyalahgunaan Narkoba

Palangka Raya – Pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022 Polda Kalteng memberikan pembekalan kepada para siswa baru. Pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Selasa (13/07/2021), melalui Tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditlantas Polda Kalteng ini, mereka menyampaikan materi pembekalan tentang pemahaman bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Pornografi, Bijak dalam penggunaan IT dan Medsos serta  Patuh aturan berlalu lintas.

Kegiatan MPLS yang dilaksanakan secara daring melalui daring/zoom meeting dari Aula Bajakah Itah SMA Negeri 2 Palangka Raya diikuti oleh peserta sebanyak 470 akun zoom, yang terdiri dari 396 orang merupakan peserta didik/siswa baru (Kelas X) dan selebihnya adalah Pengurus Osis/Siswa Kelas XI/XII serta Guru pada SMA Negeri 2 Palangka Raya.

Hadir sebagai pemateri yaitu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng, AKBP Muhamad Fadli, S.H., yang menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Dalam materinya, Muhamad Fadli menyampaikan bahwa pada saat sekarang ini Bahaya Narkoba telah merambah ke semua lapisan masyarakat, terbukti dari kasus Narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng, para pelakunya adalah tidak hanya orang-orang dewasa namun juga ada beberapa anak dibawah umur dan anak muda yang notabene masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Untuk itu, para siswa baru ini harus diberi pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba agar mereka tidak ada yang terjerumus pada bahaya peredaran gelam maupun penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu, Aipda Warsito, S.H. yang juga sebagai pemateri, menyampaikaan tentang Bijak penggunaan IT.  Dalam materinya Paur Anev Ditresnarkoba Polda Kalteng ini menyampaikan bahwa para pelajar atau pemuda pada masa pandemi covid-19 ini banyak yang menggunakan alat IT, baik itu HP, Android, Gadget dan lain sebagainya untuk keperluan belajar, cari informasi atau menyampaikan informasi melalui media sosial. Melalui alat ini para Siswa HARUS bisa bijak dalam menggunakannya, jangan sampai dengan adanya alat informasi teknologi / IT ini justru digunakan untuk menyebarkan berita bohong/hoax, ujaran kebencian atau bahkan melihat pornografi. Karena bahayanya pornografi hampir sama dengan Narkoba yaitu yang diserang adalah syaraf pusat, apabila para pelajar sudah melihat hal-hal yang berbau ponografi maka syarafnya akan terganggu dan tidak dapat untuk belajar atau berfikir normal lagi.

Sementara, Pamin SiFasmat Subdit Regident Ditlantas Polda Kalteng, Ipda Rojenses Simanjuntak, S.IP. menyampaikan materi tentang aturan berlalu lintas, serta himbauan kepada para siswa dalam berkendara atau menggunakan lalu lintas harus patuh pada aturan lalu lintas seperti penggunaan helm standar, mematuhi rambu-rambu/APIL maupun marka jalan. Tujuannya agar para pengendara dalam berlalu lintas menjadi lancar, aman dan tertib. Pada kesempatan tersebut, Pama Ditlantas tersebut juga mensosialisasikan persyaratan tentang bagaimana cara mengurus/membuat SIM maupun bagaimana mengurus apabila ada yang terkena tilang.

Seusai penyampaian materi dan tanya jawab, Kepala SMA Negeri 2 Palangka Raya, M. Mi’raj Haidi, M.Pd. melalui Yosa Tristiame, S.Pd. selaku Ketua Panitia kegiatan MPLS menyampaikan, “kami sangat berterima kasih kepada Tim dari Polda Kalteng yang telah berkenan memberikan materi dan pembekalan kepada peserta didik kami”, “harapan kami mudah-mudahan semua Siswa SMA Negeri 2 Palangka Raya dapat memahami dan nantinya semua dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, semua juga bisa bijak dalam menggunakan IT dan Medsos serta dalam berkendara juga dapat mematuhi aturan berlalu lintas”, harapnya. 

 

 

(TribrataNews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments