Kapuas

Polisi Ringkus Pembuat Sim Palsu

KAPUAS - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Atau Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik pembuatan surat ijin mengemudi atau sim palsu di wilayah hukum setempat.

Seorang pria berinisial T warga Jalan Aipda Ks Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas karena diduga membuat surat ijin mengemudi atau sim palsu.

Tersangka yang juga mantan pekerja harian lepas di Satlantas Polres Kapuas nekat membuat sim palsu seolah-olah asli dengan menggunakan komputer dan dua unit printer.  Setiap pembuatan sim dikenakan biaya. Untuk Pembuatan Sim A Palsu tersangka mematok biaya sebesar 400 Ribu Rupiah, Sim C 600 Ribu Rupiah dan Sim B2 Sebesar 2,8 Juta Rupiah.

Saat menggelar konfrensi pers bersama Kasat Lantas Akp Sugeng, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Akp Kristanto Situmeang mengatakan, kasus ini berawal pada agustus 2021, pelapor sekaligus korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengurus pembuatan Sim C baru.

Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar 400 ribu rupiah dan foto copy ktp serta foto pelapor untuk persyaratan pembuatan sim c baru. Setelah selesai sim itu lalu diantarkan tersangka ke rumah pelapor dan mengatakan kepada pelapor apabila ada yang ingin membuat sim bisa menghubungi dirinya.

Sejak saat itu sampai dengan november 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang telah meminta tolong kepada tersangka untuk dibuatkan sim secara online.

Terbongkarnya kasus pembuatan sim palsu ini. Setelah pada 21 november 2021 keluarga pelapor menghubungi pelapor bahwa dirinya telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar.

Kemudian pelapor menghubungi tersangka dan tersangka mengatakan memang sim tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan sim asli. Tapi sampai saat ini tersangka tidak juga mengganti sim tersebut. Atas kejadian itu seluruh korban mengalami kerugian sebesar 35 juta rupiah lebih dan melaporkan ke Polres Kapuas.

Dalam kasus ini polisi pun menyita barang bukti 13 lembar sim a palsu dan 43 lembar sim c dari tersangka serta sejumlah perangkat eektronik untuk pembuatan sim palsu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka T disangkakan dengan pasal 263 ayat satu Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

(Irfansyah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments