BARITO UTARA – Menanggapi terkait dengan pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara, Polda Kalteng yang viral beberapa waktu lalu,
Polres Barito Utara melaksanakan press release berkaitan dengan penanganan terkait dengan pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara yang dilaksanakan di
Dalam press release tersebut, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K., mengatakan terkait dengan pelanggaran ini, kami akan memproses tindak pidana terhadap tersangka dengan inisial N sesuai Pasal 216 Ayat 1 KUHP dan Pasal 93 UU RI, No. 6 tahun 2018.
“ Selain itu, kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta memeberikan kepastian hukum terhadap tersangka,”ujarnya, Rabu (04/08/2021) siang.
“ Kami dari Polres Barito Utara menghimbau kedepan segala kegiatan masyarakat agar di koordinasikan ke gugus tugas tingkat Kabupaten Maupun Kecamatan, agar semua kegiatan dapat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kami harapkan agar masyarakat Barito Utara patuh terhadap Protokol kesehatan dan tidak ada lagi kejadian serupa di Barito Utara,” Harapnya.
Dalam Kesempatan tersebut, Dandim 1013/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan,M.Han menambahkan bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut karena masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan bahaya penularan covid-19.
“Kami dari pihak gugus tugas menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.Mari kita bersama-sama memutus mata rantai COVID-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara,”tambahnya.
“Harapan kami, agar sinergitas dari berbagai lini sektor dapat ditingkatkan guna menekan laju penyebaran covid-19 dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,”pungkas Dandim 1013/Mtw.
(TribrataNews/Mela)
0 Comments