KAPUAS - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan sebelas orang tersangka yang merupakan gerombolan pembakar bangunan kosong di lima lokasi berbeda Wilayah Kota Kuala Kapuas. Dari sebelas tersangka, sembilan orang diantaranya masih di bawah umur.
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto, pada Press Release Senin 16 Oktober 2023 mengatakan, pembakaran yang dilakukan secara sengaja ini, pertama kali terungkap saat sebelum kebakaran terjadi, warga melihat sejumlah anak keluar dari bangunan kosong yang dulunya merupakan rumah Dinas Wakapolres Kapuas di Ujung Murung Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan sebelas orang tersangka dari jumlah itu delapan orang dilakukan penahanan yaitu dua orang dewasa berusia delapan belas tahun dan enam orang berusia 15 sampai 17 tahun. Sedangkan tiga orang sisanya dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, namun proses hukum tetap berjalan, karena berusia sepuluh sampai tiga belas tahun. Mayoritas tersangka masih berstatus pelajar SMP dan SMA sederajat, bahkan satu oran tersangka masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar.
Adapun Lima Lokasi Yang Sengaja Dibakar Ini, Adalah Gedung Bangunan Smp Negeri 4 Selat Kuala Kapuas Jalan Ra Kartini, Kemudian Kebakaran Pemukiman Jalan A Yani, Jalan Garuda, Rumah Kosong Eks Rumah Dinas Wakapolres Kapuas, Dan Terakhir Bangunan Eks Akademi Keperawatan Atau Eks Rumah Sakit Lama. Sementara itu Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menambahkan, motif para tersangka melakukan pembakaran bangunan kosong di Kapuas ini, adalah sengaja ingin membuat kegaduhan.
(Irfansyah)
0 Comments