KAPUAS - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika Berupa ratusan gram sabu dan ribuan butir obat mengandung Karisoprodol, Pada Selasa 17 Oktober 2023.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa ratusan gram sabu-sabu dan Ribuan butir obat mengandung Karisoprodol ini dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Subandi.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri perwakilan dari kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri dan Perwakilan Badan Narkotika Kapuas serta disaksikan para tersangka.
Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra mengatakan total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, untuk sabu-sabu sebanyak Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Enam Belas Gram.Sedangkan obat Karisoprodol sebanyak Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Butir.
Barang Bukti Narkoba yang musnahkan ini merupakan hasil penindakan dari Tiga Kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Kapuas dan untuk tersangkanya sebanyak dua orang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Ratusan gram sabu dan ribuan butir obat Karisoprodol dimusnahkan dengan cara diblender, setelah dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
(Irfansyah)
0 Comments