BUNTOK - Seorang pria berinisial RBS (33), warga Paminggir, diringkus jajaran Reskrim Polsek Sektor Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, di Kelurahan Rantau Bahuang. Pria dari Desa Paminggir RT 04 RW 02, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan itu, diringkus pada Minggu (2/8/2020). RBS diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu sekitar pukul 11.47 WIB. Anggota yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Bribka Tumi Prasitu bersama anggota Polsek Jenamas Bripka Jolianto, berangkat menggunakan speed boat 40 pk menuju Desa Rantau Bahuang. Setibanya di sana, anggota menggunakan kendaraan roda dua menuju arah hilir kampong. Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai dan sempat membuang sesuatu ke padang rumput pinggir jalan. Melihat hal tersebut, pelaku diamankan kemudian sebagian anggota Polsek memanggil warga dan Ketua RT untuk menyaksikan kegiatan kepolisian dalam penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang berjenis sabu yang dilempar pelaku ke padang rumput, berupa tiga paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, ditemukan dalam kotak rokok merk Red Bold, satu buah pipet kaca ditemukan dalam kotak rokok, satu buah handphone merk nokia, dan uang sah RI sebanyak Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sektor Jenamas untuk penyidikan. Tersangka disangkakan dengan tindak pidana bidang narkotika,sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(AM/MB)
0 Comments