Sosial

Presiden Jokowi: Terus Upayakan Pemenuhan HAM Di Bidang Sosial, Ekonomi, Dan Budaya

JAKARTA - “Kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata, dan kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya. Menekankan bahwa pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang sosial, ekonomi, dan budaya harus diupayakan secara terus-menerus. Kemiskinan ekstrem harus dientaskan hingga nol persen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan kesempatan kerja dibuka seluas-luasnya,” jelas Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Untuk meningkatkan akses keadilan sosial, ekonomi, dan budaya bagi seluruh rakyat Indonesia di manapun berada, pemerintah terus bekerja keras untuk membangun dari pinggiran, desa, dan perbatasan, sehingga hak-hak mereka akan pembangunan juga bisa terpenuhi. Pemerintah juga membangun infrastruktur yang merata ke seluruh penjuru Tanah Air, membuka investasi untuk hilirisasi yang membuka banyak lapangan kerja.

“Gol dari investasi, hilirisasi, industrialisasi adalah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dan kita tahu untuk tahun ini investasi di luar Jawa ini lebih besar dari investasi yang ada di Pulau Jawa, dan memberikan bantuan sosial untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung,” imbuhnya.

Pemerintah juga terus bekerja keras untuk mengundang investasi dari dalam maupun luar negeri, menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, memperbaiki ekosistem investasi, termasuk perbaikan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam rangka membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, yang berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pada pertengahan tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025. Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

“Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakkan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Penegakkan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan budaya, terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan, yang bukan hanya perlu kita lindungi, tapi juga kita penuhi hak-haknya,” tegasnya.

Pada 1 Desember 2021, Presiden Joko Widodo juga telah melantik untuk pertama kalinya Komite Disabilitas Nasional. Pembentukan komite ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities.

“Sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama, tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” tambahnya.

Selain pemenuhan HAM di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus tetap menjadi perhatian semua pihak. Presiden menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. Semua warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara, tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender ataupun ras.

“Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tandasnya.

(BPMI Setpres/Tinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments