PALANGKA RAYA - Meski PPKM di Kota Palangka Raya menurun di level 3 masih saja kedapatan pengunjung cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak pengunjung tidak berkutik saat petugas satgas covid-19 Kota Palangkaraya melakukan patroli secara mendadak.
Petugas di lokasi, banyak mendapati pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak saat berkumpul di salah satu cafe di Jalan Sisingamangaraja Kota Palangkaraya, pada sabtu malam 02 oktober lalu.
Petugas satgas covid-19 Kota Palangkaraya yang terdiri dari BPBD, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polisi serta relawan langsung mendatangi satu persatu pengunjung yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk diberikan sanksi.
Satu persatu para pelanggar dilakukan pendataan dan diberikan sanksi pilihan, diantaranya sanksi sosial atau denda administratif sebesar 100 ribu rupiah. Dari total 38 pelanggar yang terjaring 6 diantaranya memilih sanksi membayar denda sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan 32 pelanggar lainnya memilih sanksi sosial dengan menyebutkan isi pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan republik indonesia.
Namun ada salah satu pelanggar justru bersikeras dengan petugas karena tidak terima didatangi petugas secara mendadak. Bahkan pelanggar tersebut melontarkan kata kurang sopan kepada petugas. Dengan menunjukan video bukti dirinya bersama teman lainnya tidak menggunakan masker saat berkumpul. Setelah di berikan edukasi dan penjelasan tentang peraturan PPKM level 3 kondisi pun mereda.
Kegiatan patroli dan penindakan protokol kesehatan ini akan terus gencar dilakukan oleh petugas covid-19 Kota Palangka Raya, walaupun Kota Palangka Raya mengalami penurunan PPKM hingga ke level 3 namun masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyadari bahaya covid-19 agar Palangka Raya tidak mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19.
(surya adi winata)
0 Comments