Kasongan - Sebanyak 39 orang terjaring operasi yustisi penertiban wajib menggunakan masker di Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kamis, 29 Juli 2021. Operasi yustisi ini berlangsung di Jalan Pembangunan depan Pos Polisi Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.
Kasatpol PP Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Budiman L Gaol menuturkan, dari 39 warga yang terjaring operasi, sebanyak 28 orang memilih denda administrasi Rp 100 ribu.
"Total dari 28 orang yang memilih denda administrasi itu sejumlah Rp 2.800.000 yang diterima langsung petugas dari BPKAD Kabupaten Katingan dengan disetorkan masuk ke kas daerah," kata Budiman L Gaol.
Lanjutnya, Sbanyak 28 warga itu juga menandatangani Surat Tanda Bukti Pelanggar Peraturan Bupati Katingan Nonot 53 atahun 2020.
Sementara jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial menyapu jalan selam dua jam dan sanksi sosial lainnya sebanyak 11 orang.
Mereka mengenakan rompi dengan tulisan "saya pelanggar protokol kesehatan".
Dari operasi ini, kata Budiman pihaknya masih menemukan tidak sedikit masyarakat masyarakat beraktifitas mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker.
Dalam kesempatan ini pula petugas gabungan baik dari TNI, Polri, dan Satpol PP memberikan imbauan kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas di Jalan Pembangunan depan Pos Polisi Hampalit Kecamatan Katingan Hilir pemahaman secara persuasif, humanis dan pembinaan agar masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Selama pelaksanaan penindakan operasi yustisi penertiban wajib masker, pelanggaran didominasi oleh masyarakat yang melintas di Jalan Pembangunan." Tutupnya
(Didit)
0 Comments