Kapuas

Tak Miliki Ijin, Bangunan Baru & Reklame Di Kapuas  Ditertibkan 

KUALA KAPUAS - Sejumlah bangunan-bangunan baru dan reklame di wilayah Kota Kuala Kapuas, dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Kemarin. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Elnada, mengatakan SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan monitoring diwilayah kota Kuala Kapuas, untuk menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat. 

“Selain itu rutin keliling berpatroli melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan yang baru dan melepas reklame yang tidak berizin maupun tidak sesuai penempatannya,” ujarnya.

Dijelaskan Elnada saat ini pihaknya masih melakukan monitoring wilayah untuk melakukan pengecekan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan reklame, disebabkan ada sejumlah laporan yang menyebutkan terdapat bangunan yang belum dilengkapi izin dan begitu juga reklame tidak berizin serta tidak sesuai tempat pemasangannya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk mengurus IMB dan menghimbau para pelaku usaha yang memasang iklan usahanya, agar terlebih dahulu harus mengantongi izin,” ujar Elnada. 

Menurutnya, setelah mendapatkan izin maka dapat mengetahui titik-titik mana yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan. 

"Kami pihak Satpol PP berharap, seluruh Bangunan dan tempat usaha agar melengkapi izin dan membayar pajak demi kenyamanan bersama," Pungkasnya.


(Rahmad)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments