PALANGKA RAYA - Pungutan sekolah sempat tuai pro dan kontra, bagi Sekolah Menengah Atas Negeri I (SMN I) Palangka Raya, "tak bermasalah" ungkap Kepala Sekolah tersebut Drs.H.Arbusin, Rabu (31/7/2024).
Saat dikonfirmasi, Kepsek ini mengaku pihaknya juga menerima surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kalteng yang melarang adanya berbagai jenis pungutan dengan dalih membantu biaya pendidikan.
Namun hal itu tak berselang lama, pihaknya juga menerima surat kembali membolehkan sekolah melakukan pengumpulan dana yang diberi label Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), yang memang setiap tahun disepakati dengan orang tua murid.
Arbusin mengaku tak mudah memberlakukan pungutan, sebab ada saja orang tua siswa yang menolak, karena kurangnya pengertian terhadap dunia pendidikan. Untuk itu pihaknya melakukan rapat dengan orang tua atau wali siswa.
Bagi siswa yang memang tidak mampu disebutkan pihaknya membebaskannya dari BPP yang besarannya Rp 195.000 per bulan. Yang penting pihak orang tua siswa menghadap kesekolah dan memberitahu pihak sekolah "Dan ada juga semampu orang tua siswa" ujar Kepsek ini.
Disebutkan sejak beberapa tahun lalu, pungutan pendidikan bagi orang tua siswa dibolehkan. Hal itu didasari kesepakatan dan penanda tanganan Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Pendidikan dan unsur lainnya. "Bukan mengada-ada aturan sendiri, sebab dana Pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak cukup" ujarnya.
Untuk tahun 2024, menurut Arbusin pihaknya belum menyelenggarakan rapat dengan perwakilan orang tua siswa untuk menetapkan besaran pungutan. Untuk dana BOS dari pusat disebutkan pihaknya menerima sekitar Rp 1,5 milyar pertahun, sesuai jumlah murid yang ada lebih dari 1.500 orang.
(Era Suherti)
0 Comments