PALANGKA RAYA – Kantor Pertanahan atau BPN Kota Palangka Raya memberikan penjelasan resmi menyusul kritik dari anggota DPR RI Komisi II Deddy Sitorus pada kunjungan kerja kamis (23/4/2026). Kritik tersebut menyoroti lambatnya penyelesaian administrasi sengketa lahan di wilayah Kelurahan Kalampangan yang melibatkan area garapan Kelompok Tani Jadi Makmur dan Lewu Taheta.
Sebelumnya, Deddy Sitorus mempertanyakan otoritas pertanahan yang dinilai tidak kunjung mengeksekusi administrasi di kawasan sengketa tersebut. Secara hukum, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah melalui putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepada Alpian Angai Saman. Kondisi ini memunculkan desakan publik agar status tanah bagi Kelompok Tani Jadi Makmur beserta Lewu Taheta segera diakui secara administratif.
Di balik desakan tersebut, proses penyelesaian ternyata terbentur kompleksitas teknis di lapangan. Menanggapi polemik ini, Kepala BPN Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengabaikan putusan hukum tertinggi. Keterlambatan murni terjadi akibat masih adanya sanggahan fisik dari pihak lain di lokasi yang beririsan. Situasi ini mengharuskan BPN berhati-hati dalam mengeksekusi program redistribusi tanah agar tidak memicu benturan sosial baru.
Pihak BPN mengklarifikasi prosedur yang harus ditempuh saat menghadapi sengketa tumpang tindih, bidang-bidang tanah yang menjadi objek sanggahan terpaksa dikeluarkan sementara dari daftar proses sertifikasi. BPN Kota Palangka Raya juga telah melakukan verifikasi lapangan dengan berkoordinasi langsung bersama pihak kelurahan. Dalam setiap program redistribusi tanah, aparatur kelurahan memiliki peran krusial sebagai penunjuk batas lahan masyarakat.
Masuknya sanggahan pada program tahun 2024 dan 2025 memaksa BPN menunda kegiatan di lokasi Kalampangan atau wilayah sanggahan antara kelompok tani Jadi Makmur dan kelompok tani Lewu Taheta tersebut. BPN Kota Palangka Raya memastikan kesiapannya merealisasikan kegiatan sertifikasi lahan dengan syarat utama yang mutlak harus dipenuhi. Syarat tersebut mencakup ketiadaan sengketa di lapangan serta jaminan keamanan bagi petugas saat melaksanakan pengukuran.
“kami harus mengeluarkan bidang-bidang tanah yang menjadi objek di sanggah tersebut. Kemudian kami juga melakukan verifikasi terhadap lapangannya sendiri berkoordinasi dengan pihak kelurahan karena ada sanggahan. Karena biasanya kegiatan redistribusi tanah BPN itu selalu berkoordinasi dengan pemerintah maksudnya lurah dan mereka inilah yang nanti akan menjadi penunjuk batas bagi kami masyarakat mana saja yang bisa mengikuti kegiatan tersebut dan dari 2 kegiatan redistribusi tanah di tahun 2024 dan 2025 ada sanggahan ke kantor pertanahan sehingga kami terpaksa harus memending kegiatan redistribusi tanah di lokasi tersebut” tegas Ferdinan, Kepala BPN Kota Palangka Raya yang disampaikan kepada awak media selasa (26/5/2026) di ruang kerjanya..
Pada tahun 2024, BPN sebenarnya telah mengalokasikan target redistribusi di lokasi tersebut. Sayangnya, rencana itu terpaksa dibatalkan dan dialihkan ke wilayah lain karena maraknya resistensi dari pihak penyanggah.
“kami siap untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi maupun redistribusi tanah di lokasi-lokasi yang ada dengan syarat salah satunya bahwa di lapangannya tidak ada sengketa dan petugas kami tidak dihalangi ketika melaksanakan pengukuran di lapangan.” Tutup Ferdinan.
Polemik lahan Kalampangan ini mencerminkan dinamika penanganan agraria nasional saat ini. Putusan pengadilan tingkat akhir sering kali menghadapi tantangan eksekusi ketika realitas sosial di area sengketa belum sepenuhnya kondusif. Penyelesaian tuntas untuk kelompok tani kini sangat bergantung pada sinergi penegakan hukum dan mediasi efektif, pro aktif dari pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
(Samhadi)
0 Comments