Barito Utara - Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Desa ini berhasil mencatat nilai istimewa, yakni 96,50, menjadikannya yang terbaik dalam penilaian yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan utama untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di tingkat masyarakat.
Acara penilaian berlangsung sejak pagi hari, dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, hingga tokoh pemuda dan masyarakat Desa Bukit Sawit.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Setda sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. "Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa," ujar Girsang.
Apresiasi juga datang dari perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov), Alfian. Ia menyampaikan kebanggaannya, mengingat dari 1.432 desa di Kalteng, Desa Bukit Sawit merupakan satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.
"Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara," tegas Alfian.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dan seluruh masyarakat agar terus konsisten menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Tim penilai berjumlah enam orang,terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten. Tim ini adalah :
Alfian, ST, MT, CFrA – Auditor Ahli Madya, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Vira D. Purwaningsih, S.P – Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Mahendra Yan Mursya, A.Md.Kom – Pranata Teknologi Informasi Komputer, Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Yulis Ashari, S.T. – Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsh, S.STP., M.IP – Kabid Pembinaan Pemerintahan, Kelembagaan dan Permusyawaratan Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara, dan Ummi Norniaty, S.E., M.IP – Pranata Humas Ahli Muda, Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.
Acara inti dimulai dengan pemaparan lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukit Sawit. Sesi ini dilanjutkan dengan tanya jawab intensif antara tim penilai dengan perangkat desa, masyarakat, dan pihak terkait untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi paparan yang telah disampaikan.
Verifikasi tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga melibatkan kunjungan lapangan ke kantor desa dan masyarakat.
Beberapa hal yang diverifikasi di Kantor Desa meliputi:
* Inovasi Desa dan Prosedur Pelayanan (Gratis).
* Sistem Absensi Kehadiran Perangkat Desa.
* Transparansi Anggaran (APBDes, Papan Pengumuman).
* Mekanisme Pengaduan (Kotak Pengaduan, Alur dan Banner Pengaduan).
* Pemasangan Banner Anti Korupsi/Tolak Gratifikasi serta Maklumat Pelayanan.
Kunjungan ke Masyarakat meliputi peninjauan:
* Kegiatan dan kinerja BUMDes serta inovasinya.
* Proyek pembangunan fisik (pihak ketiga atau swakelola) dan manfaatnya.
* Transparansi dan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
* Pemasangan APBDes di lokasi strategis atau dusun.
Di akhir kegiatan, keenam tim penilai melaksanakan rapat rekapitulasi secara tertutup di ruang kerja kepala desa Bukit Sawit, dan menyepakati bahwa Desa Bukit Sawit berhasil mencapai nilai akhir 96,50 dan mengukuhkannya sebagai percontohan antikorupsi di Barito Utara.
(Ummi/Nano)
0 Comments