P. Pisau

Rakor CSR: Pemkab Pulang Pisau Dorong Kolaborasi Perusahaan dan Masyarakat

PULANG PISAU –  Bertempat di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati, dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN di Kabupaten Pulang Pisau.  Pada hari Senin (05/08/2024). Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan yang ada diwilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Nunu Andriani menjelaskan bahwa TJSL merupakan amanat Undang-Undang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2020, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pj Bupati menekankan bahwa kewajiban CSR berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Program CSR harus dilaksanakan tanpa tumpang tindih dan difokuskan pada wilayah yang terdampak langsung oleh kegiatan usaha perusahaan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan.

Nunu Andriani juga menyoroti berbagai program yang dapat diintervensi oleh CSR, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni budaya, pelestarian lingkungan hidup, serta usaha ekonomi kerakyatan. Semua program ini diharapkan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

Lebih lanjut, Pj Bupati menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan perusahaan dalam penyelenggaraan program TJSL. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat, dengan hasil yang lebih terarah dan berkelanjutan.

 

(Marselinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments