P. Raya

Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Bahas Perda Hukum Adat

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar rapat gabungan bersama tim pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah,  di ruang rapat gabungan,  kantor DPRD Kalteng, Senin 1 Pebruari 2021. Rapat Gabungan DPRD Kalteng bersama tim pemerintahan ini adalah dalam rangka membahas raperda pengakuan dan perlindunga masyarakat, hukum adat Dayak, di Kalimantan Tengah. Pada rapat tersebut, Ketua Komisi Tiga DPRD Kalteng, Duwel Rawing, menyampaikan mendorong pemerintah, untuk penyelesain sejumlah raperda, termasuk raparda inisiatif dewan.  Menurut Duwel, Rancangan Peraturan Daerah  juga sangat diperlukan  termasuk Raperda inisiatif dewan mengenai adat  yaitu Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang saat ini terus dibahas secara intensif, oleh sebab itu dirinya mengingatkan agar Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah benar-benar di bahas cara teliti dan di kaji secara matang.  Sementara itu,  Wakil Ketua dua DPRD kalteng,  Jimmy Carter sebagai pimpinan rapat saat membahas raperda tersebut meyampaikan ucapan terimakasih  atas partisipasi aktif  dalam rangka pembahasan  baik dari jajaran eksekutif dan legislative. Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalteng empat,  Meliputi kabupaten Barito Selatan Barito timur, Barito Utara dan murung raya ini, mengatakan,  bahwa dalam penyelesaian raperda tersebut membutuhkan banyak saran dan masukan berbagai pihak sehingga menjadi produk hukum yang mengakomodir atau mengatur beberapa hal khususnya menyangkut tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng.

 

 

(MN)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments