Murung Raya - DPRD Kabupaten Murung Raya menyerahan materi 3 (tiga) Raperda tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2019 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Doni,SP,MSi, di hadiri Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon,SH,MM beserta anggota DPRD Murung Raya, Sekda Murung Raya Hermon, dan Asisten Setda Murung Raya, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin 13 September 2021.
Pidato Bupati Murung Raya, pada kesempatan ini di bacakan Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan Pemerintah Daerah mengajukan 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya, yang diusulkan dari Pemerintah Daerah untuk dapat di agendakan pembahasannya Pada Masa Sidang III (Tiga) Tahun 2021 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya.
Wabub menyampaikan untuk kegiatan prioritas pada tahun anggaran 2021 adalah kegiatan multiyears dan kegiatan prioritas lainnya dengan tahap pelaksanaan tahun 2021-2023, yaitu antara lain 1. Penataan taman sapan; 2. Pembuatan Bundaran Perdie M. Yoseph; 3. Pembenahan sarana prasarana perusahaan daerah danom pomolum dalam rangka dukungan penyediaan air bersih kepada masyarakat; 4. Penyusunan perencanaan dan dilanjutkan pembangunan rumah betang yang akan menjadi pusat kegiatan kebudayaan di kabupaten Murung Raya; 5. Dukungan terhadap penanganan Covid-19 melalui perluasan penyediaan tempat tidur pasien di RSUD dan diklat konut serta penyediaan peralatan kesehatan pendukungnya dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Yang mana nantinya lebih rinci akan dipaparkan oleh tim anggaran pemerintah daerah pada rapat pembahasan KUA/PPAS dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya.
"Untuk itu kami mengharapkan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022 sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah dapat kami tegaskan, bahwa ke 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah daerah dan kita semua di Kabupaten Murung Raya ini, untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,"tutupnya Rejikinoor.
(Ady Natha)
0 Comments