PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 Juga Dihadiri Oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo Secara Virtual Dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Selasa 21 September 2021
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Agenda Rapat kali ini mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Rancangan Peraturan DaerahProv. Kalteng tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Kalteng Tahun 2021-2026.
Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Raperda Prov. Kalteng tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo. Pada kesempastan tersebut, Wagub mengingatkan kembali untuk bersama tentang kewenangan penanganan pelayanan dasar sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah danSurat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2022 dan APBD Perubahan TA 2021.
Berdasarkan regulasi diatas maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur pelayanan dasar, agar memperhatikan kewenangan masing-masing semisalnya penanganan jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diketahui, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Raperda Prov. Kalteng tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 sudah disampaikan Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Prov. Kalteng yang dilaksanakan
(Hary Reymondo)
0 Comments