PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke dua, Masa Persidangan satu, Tahun Sidang 2021, Di Ruang Rapat Paripurna, lantai tiga kantor DPRD Kalteng, 18 Januari 2021. Rapat paripurna yang dipimpin, oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, diihadiri langsung, oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya, dan Perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah, serta para anggota dewan provins dan forum koordinasi pimpinan daerah. Pada Kegiatan tersebut, dilaksanakan, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 secara ketat. Sedikitnya ada tiga agenda penting, yang disampaikan, diantaranya, Pidato Pengantar Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang di bacakan langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Haji Maruadi. Selain itu juga, penyampaian Pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah, terhadap dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perubahan/ atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Acara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, serta Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, ke Daerah Pemilhan Kalimantan Tengah satu, dua, tiga, empat dan lima, pada Masa Persidangan III tahun Sidang 2020. Pada Paripurna tersebut, secara umum, aspirasi yang disampaikan, oleh juru bicara dari masing-masing Dapil, diantaranya berkenaan dengan, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, dan sejumlah harapan dan permintaan masyarakat, yang dinilai, sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Usai menyampaikan laporan, dari masing masing juru bicara dapil, Pimpinan Rapat, Wiyatno, mengatakan, dari hasil laporan yang sudah disampaikan, agar dapat segera dibahas kembali dan ditindaklanjuti, oleh masing-masing komisi di DPRD Kalteng,bersama-sama dengan Pemprov Kalteng, melalui instansi terkait.
(MN)
0 Comments